Mau Beli Rumah? Hati-Hati dengan Pengembang Nakal.

JAKARTA - Membeli rumah merupakan salah satu investasi jangka panjang.
Biaya yang besar dan rumitnya proses dari surveihingga rumah bisa ditempati
merupakan kendala yang harus siap Anda lewati. Salah-salah memilih
pengembang, Anda bisa saja dikecewakan bahkan dirugikan oleh pengembang
nakal. Pengembang nakal biasanya menggunakan segala macam janji manisnya
untuk memperdaya konsumen agar rumahnya laris. Oleh karena itu, Anda
sebagai konsumen dituntut untuk cerdas dan jeli saat membeli rumah agar tak
tertipu oleh pengembang nakal ini.

Bagaimana tipsnya agar tak tertipu oleh pengembang nakal ini? Jika menemui
gelagat yang seperti ini, sebaiknya Anda waspada dengan pengembang yang
Anda pilih. Berikut ciri-cirinya yang dikutip dari laman Indonesia Property
Watch (IPW), Selasa (18/2/2014).

Tidak sesuai Brosur
Terdapat pengembang yang sengaja memberikan informasi yang tidak sesuai dan
menyesatkan di brosur. Umumnya hal ini tidak terlalu menjadi perhatian
konsumen, karena brosur umumnya tidak akan dilampirkan ketika perjanjian
jual beli. Pengembang tidak dibenarkan memberikan informasi yang salah
dengan alasan sebagai bentuk strategi dan gimmick marketing.

Sertifikat Belum Selesai
Belum terbitnya sertifikat meskipun menjadi tanggung jawab pengembang,
namun hal ini pun sangat terkait dengan proses pengurusan di BPN. Karenanya
bila terkait di BPN, maka pengembang tidak dapat dikategorikan pengembang
nakal.

Membangun Tidak sesuai Izin
Beberapa kasus pengembang di salah satu perumahan di Depok dan Bojong Gede
membangun di sisi bantaran kali dengan kondisi tanah yang labil. Dengan
kondisi seperti ini dipertanyakan bukan hanya pengembangnya, melainkan
siapa pejabat Pemda terkait yang telah menyetujui dan mengeluarkan
ijin-ijin pembangunan. Tidak hanya terkait pengembang nakal, namun Pemda
terkait pun seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban.

Molornya Serah Terima
Keterlambatan serah terima bangunan sering dikeluhkan para konsumen.
Ironisnya denda keterlambatan yang diperjanjian di atas perjanjian lebih
merugikan konsumen. Denda keterlambatan pengembang yang harus dibayarkan ke
konsumen bila bangunan terlambat umumnya lebih kecil dibandingkan dengan
denda keterlambatan konsumen ke pengembang. Belum lagi terdapat pemotongan
disana-sini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

An Evening in Paris.(Film India Jadul).

Laba Dari Tas Kaum Hawa.