Beli Properti di Australia, Dapat Insentif Rp50 Juta.

JAKARTA - Pemerintah Australia memberikan insentif kepada setiap pembeli
properti di negaranya. Insentif tersebut berupa keringanan (hibah) dalam
bentuk uang tunai senilai 5.000 dolar Australia atau sekira Rp50 juta bagi
setiap orang yang ingin membeli properti.

Regulasi tersebut mulai diberlakukan tahun ini dengan tujuan menarik minat
masyarakat baik lokal maupun asing (investor) untuk membeli rumah dan
menggaet minat investasi yang besar. Selain itu, juga mendorong para
pengembang properti untuk lebih giat membangun residensial.

"Di Australia berlaku stamp duty (pajak properti) besarnya empat sampai
lima persen dari nilai transaksi. Kemudian dari pajak itu dipotong 5.000
dolar Australia (Rp50 juta) per properti residensial. Jadi, misalnya
harganya 10 ribu dolar Australia dikurangi 5.000 dolar Asutralia," kata
Head of Sales & Marketing Crown Group Michael Ginarto, saat jumpa pers, di
Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Dia menambahkan, insentif tersebut berlaku untuk pembeli properti, baik
properti pertama, kedua, ketiga dan tidak dibatasi. Peraturan tersebut
semakin menambah gairah pasar properti dan menarik investor masuk ke
Australia.

"Makanya orang Indonesia juga tertarik beli properti di Australia. Selain
dari kebanyakan mereka punya keluarga atau anak yang sekolah di sana,"
ujarnya.

Sebelumnya Michael menyebut, rata-rata orang Indonesia membeli properti
dengan harga Rp7 miliar per unit di Australia. Selain itu, 30 persen
pembeli produk yang mereka kembangkan di sana.
(NJB)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

An Evening in Paris.(Film India Jadul).

Laba Dari Tas Kaum Hawa.